04/28/2026
Petugas kepolisian mengamankan buronan sindikat curanmor di Kota Medan

Petugas melakukan pengamanan terhadap buronan sindikat curanmor yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Kota Medan.

Petugas melakukan pengamanan terhadap buronan sindikat curanmor yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Kota Medan.

Polisi tembak pelaku curanmor di Medan setelah buronan sindikat pencurian kendaraan bermotor itu mencoba melawan saat hendak ditangkap. Tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Kota Medan.

Pelaku diketahui sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kerap beraksi di sejumlah titik rawan di Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah mencuri sepeda motor di sedikitnya 10 lokasi berbeda.


Modus Curanmor: Beraksi Tengah Malam, Gunakan Kunci Letter T

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, indekos, maupun area minim penerangan.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak kunci kontak dengan kunci letter T. Dalam waktu singkat, kendaraan berhasil dibawa kabur sebelum pemilik menyadari kejadian tersebut.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Ia berperan sebagai eksekutor utama, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi dan menyiapkan jalur pelarian. Saat ini, pengembangan kasus masih dilakukan untuk memburu anggota sindikat lainnya.


Barang Bukti Diamankan, Polisi Kembangkan Jaringan Penadah

Dalam operasi penangkapan itu, aparat menyita satu unit sepeda motor hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol kendaraan. Pelaku sempat mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian juga tengah menelusuri dugaan jaringan penadah yang menjadi tempat distribusi kendaraan hasil curian. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Medan dan sekitarnya.


Imbauan Polisi untuk Warga Medan

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Penggunaan kunci ganda, pemasangan CCTV, serta parkir di tempat terang menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak kejahatan jalanan masih menjadi perhatian serius aparat keamanan. Polisi memastikan patroli rutin dan operasi khusus akan terus digencarkan untuk menekan angka curanmor di Kota Medan.

Kunjungi: T6 Platform

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *