Surat resmi penyidikan kasus penganiayaan di Scorpio Medan yang diterbitkan kepolisian.
Kasus penganiayaan di Scorpio Medan resmi naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Perkara ini bermula dari laporan yang masuk pada 1 Februari 2025 dan kini telah ditingkatkan statusnya setelah penyelidikan awal dinyatakan cukup bukti.
Langkah penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh aparat berwenang.
Kronologi Kejadian di Tempat Hiburan Malam
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 14.24 WIB di area basement Hotel Radisson, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/325/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan klarifikasi serta pengumpulan keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di lokasi.
Status Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah melalui proses penyelidikan, aparat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 Agustus 2025.
Pada tahap ini, penyidik akan:
- Memeriksa saksi-saksi
- Mengumpulkan alat bukti tambahan
- Mendalami unsur pidana yang disangkakan
Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP
Dalam dokumen kepolisian disebutkan dugaan pelanggaran:
- Pasal 170 KUHP
- Pasal 351 ayat (1) KUHP
Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan terhadap seseorang.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat pemberitahuan juga telah ditembuskan kepada instansi terkait guna mendukung proses hukum lanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyidik.
Baca juga: Kasus Kriminal Terbaru di Medan