MEDAN – Fenomena penyalahgunaan bahan berbahaya di kalangan remaja kian meresahkan. Setelah kasus vaping atau rokok elektrik yang memakan korban jiwa di luar negeri, kini muncul istilah baru yang viral di pencarian daring: “Waping”. Meski kerap rancu dengan istilah warping, publik mulai menyoroti modus baru penyalahgunaan zat adiktif, termasuk penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa”.
Dalam beberapa pekan terakhir, platform pencarian ramai dengan istilah Hoki Es 2026 dan waping, yang diduga merupakan kode atau istilah pasar gelap untuk produk nikotin ilegal dan zat psikoaktif. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bahaya Nyata di Depan Mata
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pekan lalu, Komisi III DPR menyoroti maraknya penyalahgunaan whip-pink—tabung kecil berisi gas N2O yang sejatinya digunakan untuk pembuat krim kocok. Gas ini kini disalahgunakan untuk efek euforia instan.
“Ini bukan main-main. Efeknya bisa merusak sistem saraf. Kita tidak mau kasus seperti di Amerika Serikat terulang di sini, di mana lima orang meninggal akibat penyakit paru yang terkait dengan vaping ilegal,” ujar anggota Komisi III DPR dalam keterangannya.
Makin Marak, Makin Muda Penggunanya
Lembaga riset adiksi mencatat, tren penggunaan rokok elektrik dan produk sejenis di kalangan pelajar SMP dan SMA meningkat drastis dalam dua tahun terakhir. Banyak dari mereka yang tidak sadar bahwa produk yang mereka beli secara daring bisa saja mengandung zat narkotika atau bahan kimia berbahaya lainnya.
Pakar kesehatan masyarakat juga mengingatkan bahwa vaping ilegal atau “waping” tidak hanya merusak paru-paru, tetapi juga membuka celah masuknya narkotika golongan baru ke Indonesia.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak
BNN mengaku tengah mendalami sejumlah istilah baru yang muncul di dunia maya, termasuk “Hoki Es 2026” yang diduga menjadi kode transaksi daring. Selain itu, DPR mendorong Kementerian Perdagangan dan Kominfo untuk segera memblokir akun-akun yang menjual produk ilegal, serta merevisi aturan tata niaga rokok elektrik.
Sementara itu, masyarakat khususnya orang tua diminta waspada dan aktif memantau aktivitas daring anak-anak mereka. Edukasi bahaya vaping dan penyalahgunaan gas tertawa harus menjadi prioritas, sebelum generasi muda menjadi korban berikutnya.