Kompol DK dipecat dari Polda Sumatera Utara setelah video dugaan vape narkoba dan tindakan asusila viral di media sosial. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut dibacakan dalam sidang etik Propam Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah kepolisian. Dalam video yang beredar luas, DK terlihat bersama seorang wanita sambil diduga mengisap vape mengandung narkoba. Pada cuplikan lain, ia tampak sempoyongan hingga harus dipapah oleh rekannya.
Usai sidang etik digelar, Kompol DK langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut. Polda Sumut menyebut proses banding masih menunggu jadwal lanjutan dari Propam.
Sidang Etik Kompol DK Dipecat oleh Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan keputusan pemecatan diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya ialah video viral yang dinilai mencoreng nama institusi kepolisian.
Menurut Ferry, DK sempat mengaku sedang melakukan penyamaran saat video tersebut direkam. Bahkan, hasil tes urine terhadap dirinya juga dinyatakan negatif narkoba.
Meski begitu, tindakan yang terlihat dalam video dianggap tetap tidak pantas dilakukan oleh anggota Polri. Karena itu, sidang etik memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap DK.
Video Viral Jadi Alasan Kompol DK Dipecat
Video yang memperlihatkan DK bersama seorang wanita langsung memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet meminta Polda Sumut mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
Tidak sedikit pula yang menyoroti gaya hidup aparat penegak hukum setelah video itu tersebar luas di berbagai platform digital. Nama DK bahkan sempat menjadi trending topic karena ramai diperbincangkan publik.
Kasus ini juga menambah daftar panjang sorotan terhadap perilaku oknum aparat yang dianggap dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Informasi lengkap terkait aturan kode etik Polri dapat dilihat melalui situs resmi
Kasus Lama Bikin Kompol DK Dipecat
Selain video viral, DK juga diketahui pernah terseret kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2025 di Kota Tanjung Balai.
Dalam perkara tersebut, ia diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga yang dituduh terkait kasus narkoba. Dugaan kasus lama itu ikut menjadi bahan pertimbangan dalam sidang etik.
Polda Sumut menilai rekam jejak anggota menjadi salah satu poin penting dalam menentukan keputusan terhadap pelanggaran etik di lingkungan kepolisian.
Kompol DK Dipecat dan Langsung Ajukan Banding
Setelah putusan PTDH dibacakan, DK langsung menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Hingga kini, Propam Polda Sumut masih menjadwalkan proses sidang lanjutan.
Polda Sumut memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.
Kasus Kompol DK dipecat menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Banyak pihak berharap Polri dapat bertindak transparan dan tegas terhadap setiap pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.